PERADILAN PENGADILAN MILITER TERHADAP ANGGOTA-ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN MAKAR KEPADA PRESIDEN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9061Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum pemidanaan terhadap anggota-anggota TNI yang melakukan makar kepada Presiden serta peradilan pengadilan militer terhadap anggota-anggota TNI yang melakukan makar kepada Presiden. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum yang ada relevansinya dengan masalah yang diteliti. Indonesia memiliki dua lembaga peradilan tinggi. Mahkamah Agung yang menjadi pemegang kekuasaan bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Militer adalah pengadilan yang berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Dikeluarkannya undang-undang nomor 31 Tahun 1997 tentang pengadilan militer bahwa “Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Negara Indonesia pada bulan Januari tahun 2015 mengalami peristiwa makar, yakni di provinsi Papua empat oknum Anggota TNI melakukan perbuatan makar dengan menjual amunisi kepada Organisasi Papua Merdeka
Kata kunci: Peradilan; Pengadilan Militer; Anggota-anggota TNI, makar; Presiden