TINJAUAN JURIDIS TERHADAP PENGHAMILAN PAKSA MENURUT HUKUM HUMANITER
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9064Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan-aturan hukum tentang penghamilan paksa menurut hukum humaniter dan bagaimana praktek tentang penghamilan paksa menurut hukum humaniter. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penghamilan paksa merupakan kejahatan sebagai yang dilarang oleh hukum humaniter, yaitu berdasarkan berbagai perjanjian internasional, yaitu Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, Statuta Mahkamah Militer Nuremberg, tahun 1945, Konvensi Genosida tahun 1948, Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang  perlindungan korban perang, ICTY, ICTR, dan ICC, serta melalui berbagai perjanjian internasional dilapangan hak asasi manusia. 2. Penghamilan paksa yang dihasilkan dari konflik etnis atau bangsa, merupakan kejahatan internasional (international crime), apakah itu sebagai bagian dari tindakan kejahatan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan penyiksaan. Penghamilan paksa sebagai kejahatan internasional, secara praktis telah mendapatkan serangkaian putusan dari berbagai mahkamah pengadilan internasional, yaitu ICTY, ICTR dan SCSL, yang kemudian membentuk yurisprudensi tentang penafsiran hukum mengenai tindakan penghamilan paksa menurut hukum humaniter.  Putusan-putusan tersebut menghukum para pelaku penghamilan paksa, apakah sebagai pelaku atau sebagai atasan berdasarkan doktrin tanggung jawab atasan.
Kata kunci: Penghamilan, paksa, humaniter.