PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORPORASI DI BIDANG PERASURANSIAN

Authors

  • Junaidi Sembiring

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9065

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana suatu tindak pidana asuransi dikatakan dilakukan oleh korporasi dan apakah yang menjadi ruang lingkup korporasi dalam hal ini serta bagaimana tuntutan dan pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana asuransi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan:  1. Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Usaha Perasuransian selain menentukan soal tindak pidana dan pemidanaan, juga menentukan soal pertanggungjawaban pidana. Pengaturan ini sangat diperlukan, mengingat asas umum pertanggungjawaban pidana dalam KUHP, hanya terbatas pada pertanggungjawaban orang perseorangan. Dengan demikian, asas-asas umum pertanggungjawaban pidana yang terdapat dalam KUHP, tidak dapat digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana korporasi, apalagi tindak pidana korporasi yang diatur oleh undang-undang di luar KUHP. Lebih jauh lagi, tanpa pengaturan tersendiri mengenai hal ini, maka mustahil menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang menjadi pembuat tindak pidana asuransi. 2. Dalam hal tindak pidana asuransi dilakukan oleh korporasi, tuntutan pidananya dapat dilakukan: terhadap badan tersebut (korporasinya); terhadap mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana itu (pengurusnya); terhadap yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana itu (pengurusnya); terhadap badan tersebut dan terhadap mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pidana itu (korporasi dan pengurusnya). Ancaman

pidana yang dirumuskan dalam undang-undang asuransi semuanya menggunakan stelsel kumulatif, dalam hal ini pidana penjara dan pidana denda diancamkan secara sekaligus (kumulasi) untuk setiap tindak pidana. Hal ini menyebabkan pidana tidak dapat dijatuhkan terhadap korporasi. Pengancaman yang kumulatif (penjara dan denda) menyebabkan pemidanaan hanya dapat dilakukan terhadap pengurus korporasi, dan tidak dapat dilakukan terhadap koperasinya.

Kata kunci: Korporasi, asuransi.

Author Biography

Junaidi Sembiring

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-08-11