PENEMPATAN SATELIT DI RUANG ANGKASA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Djorghy Reo Angelo Bahar

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9066

Abstract

Peningkatan aktivitas sosial dan ekonomi dengan konstelasi masyarakat dunia telah memasuki suatu masyarakat yang berorientasi kepada informasi dan teknologi telah digunakan pada banyak sektor kehidupan. Teknologi informasi melingkupi sistem yang mengumpulkan, menyimpan, memproses, memproduksi dan mengirimkan informasi dari dan ke industri atau pun masyarakat secara efektif dan cepat.[1] Satelit merupakan sebuah benda diangkasa yang berputar mengikuti rotasi bumi. Satelit dapat dibedakan berdasarkan bentuk dan kegunaannya seperti: satelit cuaca, satelit komunikasi, satelit iptek dan satelit militer. Untuk dapat beroperasi satelit diluncurkan ke orbitnya dengan bantuan roket. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Rusia, Perancis dan belakangan Cina, telah memiliki stasiun untuk melontarkan satelit ke orbitnya. Posisi satelit pada orbitnya ada tiga macam, yaitu Low Earth Orbit (LEO): 500-2.000 km di atas permukaan bumi, Medium Earth Orbit (MEO): 8.000-20.000 km di atas permukaan bumi, dan Geostationary Orbit (GSO): 35.786 km di atas permukaan bumi.[2] Berdasarkan pengalaman selama ini, dari sejumlah benda-benda ruang angkasa, pernah terjadi sebagian benda itu jatuh ke Bumi. Sebagai contoh, dapat dikemukakan peristiwa jatuhnya benda-benda angkasa seperti satelit dan lainnya, antara lain: tahun 1960, sebuah pecahan satelit USA jatuh di Cuba dan mengakibatkan matinya seekor sapi; tahun 1962 besi baja seberat 20 pounds jatuh di Manitowoc USA yang diperkirakan milik pecahan dari Satelit Uni Soviet Sputnik IV yang telah membuat lubang di sebuah jalan; dan lain sebagainya. Bagi Indonesia, kegiatan ruang angkasa bukan barang baru lagi karena sejak tahun 1976 Indonesia telah turut serta dalam kegiatan tersebut dengan meluncurkan satelit Palapa pertama ke dalam orbit GSO kurang lebih 63.000 kilometer di atas khatulistiwa.

[1] Danrivanto Budhijanto. 2013. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi regulasi dan konvergens. Cet ke II. Bandung: Refika Aditama., hlm. 1.

[2] Wikipedia Bahasa Indonesia. Satelit, yang ditelusuri melalui internet http://id.m.wikipedia.org/wiki/satelit yang diakses pada tanggal 09 Maret 2015 pukul 11.30 WITA

Author Biography

Djorghy Reo Angelo Bahar

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-08-11