TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ERHADAP PENGEDARAN MAKANAN KADALUWARSA MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1999
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9068Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen berkaitan dengan pengedaran makanan kadaluwarsa serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap pengedaran makanan kadaluwarsa dan bagaimana peran pemerintah dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan kadaluwarsa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang dimana setiap konsumen mempunyai hak atas keamanan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Setiap pelaku usaha yang mengedarkan produk makanan yang sudah kadaluwarsa wajib bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkannya karena hal tersebut merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan kepentingan umum. 2. Peran pemerintah sebagai pengayom masyarakat, dan juga sebagai pembina pelaku usaha dalam meningkatkan kemajuan industri dan perekonomian negara. Fungsi pengawasan terhadap produk pangan juga harus dilakukan oleh pemerintah. Sikap yang adil dan tidak berat sebelah dalam melihat kepentingan konsumen dan produsen diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada konsumen. Dalam perlindungan hukum bagi konsumen, pengawasan serta penegakkan hukum terhadap peredaran makanan kadaluwarsa dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan konsumen yang mempunyai peranan penting dalam penanggulangan makanan yang sudah kadaluwarsa, lembaga-lembaga ini juga berperan sebagai pihak yang memberikan informasi, pengawasan, penegakkan keadilan konsumen serta memberikan nasihat-nasihat terhadap konsumen yang berkaitan dengan kehati-hatian dalam mengkonsumsi suatu produk barang dan/jasa tertentu, khususnya produk makanan yang telah kadaluwarsa. Lembaga-lembaga perlindungan konsumen ini juga dapat sebagai lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan, khususnya terhadap pelanggaran hukum perlindungan konsumen, termasuk didalamnya bagi pelanggaran hak-hak konsumen di dalam mendapatkan suatu produk makanan yang layak untuk dikonsumsi.
Kata kunci: Pelaku usaha, makanan, kadaluwarsa.