KAJIAN HUKUM ATAS HAK PEKERJA KONTRAK YANG DIKENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DALAM MASA KONTRAK
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9069Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan (Implementasi) perlindungan hukum dan hak terhadap pekerja kontrak dan bagaimana upaya penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam masa kontrak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Implementasi perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap pekerja sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan, hak-hak yang didapatkan serta kewajiban yang harus dijalankan bukan hanya diperuntukan kepada pekerja saja namun juga kepada pihak-pihak yang terkait. Ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa masih ada keganjalan yang mengganggu keharmonisan hubungan industrial dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak pekerja. Karenanya dapat dilihat sebagai kaidah-kaidah atau norma-norma yang tidak taat asas, sehingga menimbulkan ketidak puasan bagi pekerja/ buruh, dominasi pihak yang kuat (pengusaha/ majikan) terhadap pihak yang lemah (pekerja/buruh) masih terjadi. Adapun dengan adanya sanksi-sanksi atau aturan-aturan hukum di dalam setiap undang-undang atau peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dapat memberikan rasa keadilan bagi buruh/tenaga kerja khususnya tenaga kerja kontrak. 2. Dengan demikian Perselisihan yang terjadi pada prinsipnya diselesaikan oleh pihak-pihaknya sendiri secara musyawarah. Apabila tidak terselesaikan, maka perlu bantuan pihak lain. Namun demikian juga tetap berdasarkan musyawarah. Pihak Ketiga dalam penyelesaian perselisihan, dapat melalui pengadilan atau luar pengadilan.
Pilihan penyelesaian perselisihan di luar pengadilan yang paling banyak dipilih oleh pihak-pihak, karena alasan tertentu, seperti waktu yang cepat dan biaya yang relatif rendah. Â Proses penyelesaian perselisihan oleh pihak ketiga di luar pengadilan dalam hal ini melalui Mediasi, Konsiliasi dan Arbiter.
Kata kunci: Hak pekerja kontrak, pemutusan hubungan kerja