EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGUATAN DESA ADAT DI DESA BENTENAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9072Abstract
Eksistensi masyarakat hukum adat telah menjadi bahan perdebatan luas dan menarik perhatian termasuk di kalangan para pakar. Upaya untuk menggali dan menunjukkan kebangkitan masyarakat hukum adat, akan bertolak dari hukum adat itu sendiri yang dalam perkembangannya sebagai salah satu sistem hukum di Indonesia dihadapkan pada tantangan berat. Eksistensi hukum adat cukup lama termarjinalisasi oleh berbagai kebijakan Pemerintah, termasuk dalam peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif sekarang ini, bahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini yakni bagaimana eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia, serta bagaimana penguatan Desa Adat pada Desa, Bentenan, Kabupaten Minahasa Tenggara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dijelaskan bahwa pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Sumber data pustaka atau data sekunder diperoleh dari berbagai bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier atau bahan penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi hukum adat cukup lama termarjinalisasi oleh berbagai kebijakan Pemerintah, termasuk dalam peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif sekarang ini. Penghapusan Pengadilan Adat dipertegas pula dengan penghapusannya sebagai Peradilan Negara dalam sistem peradilan di Indonesia, serta menjadi bukti nyata dari politik hukum nasional yang telah menghancurkan eksistensi Hukum Adat sebagai suatu sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Di kalangan masyarakat Desa Bentenan, aspek penguatan budaya dan kemasyarakatan tidak lagi dalam kerangka dan struktur sebagai Sistem Hukum Adat yang bertumpu pada adanya Masyarakat Hukum Adat, melainkan lebih memperhatikan aspek Masyarakat Adat belaka. Keberadaan Adat Istiadat sebagai identitas baik identitas budaya maupun warisan nenek moyang yang masih dominan di kalangan masyarakat Desa Bentenan menunjukan penguatan status Desa Bentenan menjadi Desa Adat. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan konstitusional terhadap Masyarakat Hukum Adat dan hak tradisionalnya membangkitkan kehendak untuk kembali mengangkat dan memperjuangkan eksistensinya Masyarakat Hukum Adat sebagai bagian dari Sistem Hukum Nasional. Pengakuan dan pengaturan Desa Adat sebagai jenis Desa di samping Desa itu sendiri dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kurang mendukung penguatan dan perwujudan eksistensi Hukum Adat. Status Desa Adat dimungkinkan berubah menjadi Desa, sedangkan perubahan status Desa dari Desa menjadi Desa Adat dipersulit oleh peraturan perundangan tentang Desa. Untuk itu keberadaan Adat Istiadat sebagai identitas baik identitas budaya maupun warisan nenek moyang yang masih dominan di kalangan masyarakat Desa Bentenan Kecamatan Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara menunjukan penguatan status Desa Bentenan menjadi Desa Adat.