TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PENYITAAN ASET PERUSAHAAN YANG MENUNGGAK PAJAK

Authors

  • Vialli Rorong

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9073

Abstract

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan pada Pasal, 97 ayat (3) bahwa “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal (2).†Ketentuan ini adalah salah satu ketentuan yang mengatur tentang tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas bukanlah manusia pada umumnya, melainkan suatu karya buatan manusia yang diciptakan oleh hukum, diakui oleh hukum seperti layaknya manusia yakni sebagai badan hukum (Rechtspersoon). Konsekuensi suatu Badan Hukum, dibutuhkan organ-organnya sebagai himpunan atau kumpulan manusia. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas serta bagaimana akibat hukum penyitaan aset Perseroan Terbatas yang menunggak pajak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research). Soerjono Soekanto dan Sri mamudji menjelaskan, pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konstruksi hukum (yuridis) melalui penciptaan dan pengakuan terhadap badan hukum seperti halnya suatu Perseroan Terbatas, maka salah satu Organnya yakni Direksi menurut hukum ditentukan sebagai pihak yang dibebani tanggung jawab baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Akibat hukum dilaksanakan penyitaan terhadap aset Perseroan Terbatas dapat menimbulkan efek berantai, berpengaruh terhadap gaji karyawan Perseroan Terbatas, terhadap angsuran kredit bank, hancur dan terputusnya jaringan distribusi barang dan jasa, dan lain sebagainya. Akibat hukumnya pun akan menjadi lebih luas dan kompleks oleh karena tunggakan kredit bank misalnya, akan berakibat penyitaan terhadap aset Perseroan Terbatas tersebut. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab direksi secara tegas tercantum di dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, yang secara tegas menentukan hak, tugas, dan kewenangan dalam pengurusan Perseroan Terbatas. Tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas pada hakikatnya merupakan pelaksana tugas dan kewenangannya sebagai Organ Perseroan Terbatas, dan tanggung jawab tersebut menjadi bagian besar dan penting untuk dicermati oleh Dewan Komisaris yang memang berperan selaku pengawas

Author Biography

Vialli Rorong

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-08-11