PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK TERHADAP KEBERATAN WAJIB PAJAK

Authors

  • Jenifer M. Worotikan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9074

Abstract

Kewenangan memungut pajak di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan, dan Dinas Pendapatan Daerah pada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.  Pentingnya pungutan pajak sesuai dengan rasa keadilan, konstitusi dasar Republik Indonesia dalam Amandemen ke3-tiga UUD 1945 Pasal 23 A: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan undang-undang dapat menimbulkan ketidakadilan Wajib Pajak, dan berakibat pada timbulnya sengketa dan perkara pajak antara wajib pajak dan pemungut pajak, berdampak pada Pengajuan Keberatan Wajib Pajak terhadap Penetapan Pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menempatkan penetapan pajak sesuai perundangan yang berlaku, dan secara khusus mengkaji permasalah yang ditimbulkan akibat hukum peran wajib pajak dalam menetapkan pajak. Dengan demikian maka tujuannya penulisan ini adalah terwujudnya suatu mekanisme keberatan pajak yang responsip baik secara prosedural maupun substansial. Metode Penelitian bersifat Yuridis Normatif. Hasil Penelitian disimpulkan bahwa upaya penyelesaian sengketa utang pajak melalui badan pengadilan pajak sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP. Sengketa pajak yang berawal dari perbedaan Penetapan Pajak dan Wajib Pajak yang melakukan perhitungan sendiri, harus menyampaikan secara akuntabel dan transparansi dilakukan secara tertulis sebagai alat pembuktian dalam penyelesaian keberatan pajak dalam proses Pengadilan Pajak dan hasil keputusan Pengadilan Pajak menjadi kepastian hukum atas Keberatan Wajib Pajak.

Kata kunci: Keberatan Wajib Pajak, Pengadilan Pajak

Author Biography

Jenifer M. Worotikan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-08-11