PENGATURAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN KOMISI YUDISIAL SEBAGAI LEMBAGA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9075Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memahami wewenang dan tugas komisi yudisial sebagai lembaga negara serta untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban dan laporan komisi yudisial sebagai lembaga negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Wewenang komisi yudisial sebagai lembaga negara yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Komisi Yudisial mempunyai tugas: melakukan pendaftaran calon Hakim Agung; melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung; menetapkan calon Hakim Agung; dan mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. 2. Pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban dan laporan komisi yudisial sebagai lembaga negara, yaitu Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR. Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana dilaksanakan dengan cara: menerbitkan laporan tahunan; dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat. Laporan tahunan paling sedikit memuat: laporan penggunaan anggaran; data yang berkaitan dengan tugas mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR; dan data yang berkaitan dengan tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim. Laporan tahunan disampaikan pula kepada Presiden. Soal Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan Undang-Undang.
Kata kunci: Laporan, Komisi Yudisial, lembaga negara