PERMASALAHAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9076Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku dan apa Faktor-Faktor Permasalahan Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Secara Konsepsional, negara telah menyediakan perangkat peraturan perundang-undangan mulai dari ketentuan dalam konstitusi sampai kepada aturan organiknya yang berfungsi sebagai norma hukum dalam rangka memastikan segala sesuatu yang menyangkut pengelolaan atas tanah harus sesuai dengan aturan hukum dengan tujuan ideal berupa pencapaian sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Pengelolaan sesuai dengan aturan hukum, maka perlu diberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah. Pemberian jaminan hukum dimaksud untuk dilakukan dengan cara pendaftaran tanah, sehingga apabilah bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar, akan terciptalah keamanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memilik tanah. 2. Sudah sejak tahun 1960, negara telah memerintahkan kepada pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah diseluruh Indonesia, namun kenyataannya sampai sekarang jumlah bidang tanah yang sudah didaftar baru 31% dari 85 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, sehingga wajar jika jaminan perlindungan atas pemilikan dan penggunaan tanah dinegeri ini relatif minim. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor masalah dalam pendaftaran hak atas tanah, untuk itu perlu perhatian khusus untuk mengatasinya, dengan kinerja yang maksimal dan tanggung jawab yang besar dari Pemerintah serta Badan Pertanahan Nasional, demikian cara dan langkah yang harus dilaksanakan.
Kata kunci: Pendaftaran, hak atas tanah.