PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEPEMILIKAN TANAH DI DESA KAYAWU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERTANAHAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9077Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kepemilikan tanah di Desa Kayawu menurut Hukum Adat dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa hak kepemilikan tanah di Desa Kayawu menurut hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, maka dapat disimpulkan: 1. Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah di Desa Kayawu menurut Hukum Adat antara lain umumnya dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat adat warga setempat. Di antaranya adalah, kepala adat, kepala kampung atau Hukum Tua sebagai perwakilan pemerintah. Peranan para tokoh adat tersebut sangat menentukan dalam penyelesaian sengketa tanah. Lembaga adat dilibatkan sebagai mediator yang tak akan merugikan salah satu pihak berperkara. Pengakuan terhadap eksistensi atau keberadaan hak ulayat ini perlu diingat terus oleh lembaga pertanahan di semua tingkatan karena hal ini telah tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria, Permen Agraria No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 400-2626 tentang Penjelasan mengenai Permeneg. Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 dan Surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 110-201 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di bidang Pertanahan. 2. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hak Kepemilikan Tanah Di Desa Kayawu Dalam Perspektif Hukum Pertanahan Yang Berlaku Di Indonesia dilakukan dalam dua bentuk, yakni: pertama melalui jalur Penyelesaian di luar Jalur Peradilan dengan cara: Negosiasi; Mediasi; Proses Konsiliasi; Fasilitasi; Proses Penilai Independen; Arbitrase; dan Memanfaatkan Lembaga Adat. Kedua melalui jalur Penyelesaian melalui Peradilan dengan cara: Melalui Badan Pertanahan Nasional; Melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilaksanakan dengan cara: Melalui upaya administrasi (vide Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986); Melalui Gugatan; dan Proses pemeriksaan gugatan Sengketa di PTUN. Dan ketiga melalui Gugatan Perdata Di Pengadilan Umum dengan cara: Gugatan Permohonan Atau Gugatan Voluntair; Gugatan Contentiosa; dan Gugatan Perwakilan Kelompok.
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, hak kepemilikan, tanah Desa