Privatisasi BUMN telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat setuju dengan privatisasi sepanjang privatisasi dapat memberikan manfaat yang lebih baik, sebagian masyarakat berpendapat bahwa BUMN merupakan aset negara yang harus tetap dipertahankan kepemilikannya oleh pemerintah, walaupun tidak mendatangkan manfaat karena terus merugi, sementara sebagian masyarakat menolak karena dianggap tidak nasionalis dan menghabiskan aset negara.Dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, maka dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dan pengawasan BUMN. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Metode deskriptif adalah suatu metode yang dipergunakan untuk memecahkan masalah yang ada pada waktu sekarang, dan pelaksanaannyatidak terbatas hanya sampai pada pengumpulan dan penyusunan data, tetapi meliputi analisa dan interpretasi data itu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apa yang menjadi keuntungan dan kerugian dilaksanakannya privatisasi BUMN serta bagaimana pelaksanaan privatisasi BUMN di Indonesia. Pertama, keuntungan yang didapat dengan dilaksanakannya privatisasi BUMN yakni: perolehan pendapatan untuk mengurangi defisit dan hutang; pengembangan pasar modal; serta menarik investasi asing, sedangkan kerugian yang ditimbulkan dengan dilaksanakannya privatisasi BUMN yakni: Pelaksanaan privatisasi yang terjadi sampai saat ini masih terkesan ruwet, berlarut-larut, dan tidak transparan. Dikatakan ruwet karena tidak adanya aturan yang jelas tentang tata-cara dan prosedur privatisasi. Proses privatisasi dari setiap BUMN dilakukan dengan prosedur dan perlakuan yang berbeda. Kedua, pelaksanaan privatisasi BUMN di Indonesia, Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu.Tujuan BUMN yang bersifat sosial antara lain dapat dicapai melalui penciptaan lapangan kerja serta upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik kesimpulan bahwa, adanya privatisasi diharapkan BUMN akan mampu beroperasi secara lebih profesional lagi. Apabila privatisasi tidak dilaksanakan, maka kepemilikan BUMN tetap di tangan pemerintah. Dengan demikian segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Penolakan terhadap privatisasi yang terjadi baru-baru ini lebih banyak disebabkan kurangnya pemahaman dari pihak-pihak yang terkait dengan BUMN yang akan diprivatisasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan proses privatisasi BUMN.