ASPEK HUKUM PERSAINGAN BISNIS DALAM PENETAPAN TARIF MODA TRANSPORTASI UDARA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9151Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang hukum persaingan usaha di Indonesia dan bagaimana penerapan Hukum Persaingan Usaha dalam penetapan tarif moda transportasi udara di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini dilakukan untuk menjaga iklim usaha agar kondusif dan dijauhkan dari bentuk-bentuk persaingan usaha yang tidak sehat yang dapat merugikan pihak lain. Dengan demikian Negara sudah menjalankan fungsi serta tanggung jawabnya dalam mengakomodir kepentingan warganegaranya. Selanjunya secara khusus mengenai Penerbangan itu sendiri, pemerintah juga telah membuat regulasi yaitu lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 2. Salah satu langkah pemerintah agar implementasi dari peraturan perundang-undangan dilakukan sebagaimana mestinya, maka dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha. khusus pada sektor transportasi udara, putusan penting dari Komisi ini adalah pembatalan penetapan tarif batas bawah dan batas atas tiket pesawat oleh Asosiasi Angkutan Penerbangan Nasional (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) pada 2001. Pembatalan atas penetapan tarif ini menjadikan tarif pesawat lebih kompetitif yang pada akhirnya bermuara keseimbangan kepentingan pengusaha maupun masyarakat.
Kata kunci: hukum persaingan bisnis, tarif moda, transportasi udara