TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA PERPARKIRAN BAGI KONSUMEN KORBAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KAWASAN PERBELANJAAN KOTA MANADO

Authors

  • Dheny Budhiono

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i8.9523

Abstract

Masih banyak tempat-tempat usaha jasa penitipan kendaraan bermotor (parkir) yang mencantumkan klausula baku, yaitu pusat perbelanjaan, mall dan lain-lain. Isi klausula baku yang biasa tercantum pada bukti atau karcis penitipan yakni bahwa pelaku usaha tidak bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang yang dititipkan, melainkan menjadi tanggung jawab pemilik kendaran itu sendiri. Ketentuan tersebut mengindikasikan pelaku usaha berusaha mengalihkan tanggung jawab, yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya berpindah menjadi tanggung jawab konsumen. Padahal sangat mungkin terjadinya kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor ketika kendaraan tersebut dititipkan dan berada dalam kekuasaan pelaku usaha. Dalam hal ini timbul ketidakadilan serta berpotensi merugikan konsumen. Perbuatan pelaku usaha tersebut bertentangan atau melanggar Pasal 1365, Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUHPerdata serta Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut undang-undang tersebut diatas, bahwa segala kerusakan, pencemaran, kerugian, dan/atau kehilangan yang timbul/terjadi sebagai akibat dari pemanfaatan jasa perparkiran oleh konsumen perparkiran mutlak merupakan tanggung jawab pengelola parkir untuk memberikan ganti rugi baik berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya. Konsumen selaku pengguna jasa perparkiran dapat menggugat pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau badan peradilan apabila penyelenggaraan jasa perparkiran lalai atau kurang berhati-hati dalam memperdagangkan jasanya sehingga menyebabkan konsumen mengalami kerugian. Dengan demikian konsumen secara pasti mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum meskipun tidak melalui jalan yang mudah. Banyak kasus serupa juga dimenangkan oleh konsumen lainnya melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung tersebut selalu membatalkan klausula baku tentang pengelola parkir yang tidak bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan barang konsumen yang sekarang menjadi yurisprudensi.

Kata kunci: konsumen, pelaku usaha, klausula baku, tanggung jawab, ganti rugi

Author Biography

Dheny Budhiono

e journal fakultas hukum  unsrat

Downloads