HARMONISASI HUKUM KONTRAK JUAL BELI BARANG INTERNASIONAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i8.9524Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utnuk mengetahui bagaimana harmonisasi hukum kontrak jual beli barang internasional dalam rangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN dan bagaimana kedudukan asas kebebasan berkontrak dan pilihan hukum para pihak sebagai bentuk harmonisasi hukum kontrak jual beli barang dalam rangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Harmonisasi hukum kontrak jual beli barang internasional dalam rangka pelaksanaan masyarakat ekonomi ASEAN merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk dilaksanakan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi negara-negara ASEAN yang memiliki sistem hukum yang berbeda-beda khususnya dalam melakukan kontrak jual beli barang internasional. Upaya untuk meratifikasi CISG oleh negara-negara ASEAN, khususnya Indonesia akan membawa banyak keuntungan dalam rangka harmonisasi hukum kontrak nasional dengan internasional dalam rangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Pembaruan hukum kontrak di Indonesia merupakan bagian dari upaya harmonisasi hukum kontrak jual beli untuk kepentingan kelancaran aktivitas jual beli barang di antara negara-negara ASEAN. 2.Kedudukan asas kebebasan berkontrak dan pilihan hukum para pihak sebagai bentuk harmonisasi hukum kontrak jual beli barang dalam rangka pelaksanaan masyarakat Ekonomi ASEAN, menunjukkan asas kebebasan berkontrak merupakan asas universal yang dianut oleh semua sistem hukum yang berlaku di negara-negara, sehingga lebih mempermudah terjadinya harmonisasi hukum kontrak jual-beli barang di antara negara-negara ASEAN dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan CSIG dan pelaksanaannya perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Kata kunci: Jual beli barang, masyarakat ekonomi Asean