TINJAUAN HUKUM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 DALAM PENGAJUAN KEPAILITAN PADA PERSEROAN TERBATAS
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i8.9525Abstract
Prosedur pengajuan pailit terhadap perseroan terbatas sampai pada putusan pernyataan pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang memiliki waktu yang cepat dan singkat. Waktu putusan yang hanya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pendaftaran diterima panitera pengadilan niaga merupakan jaminan dalam dunia kepailitan bagi kepastian hukum. Pada prinsipnya hukum kepailitan diterapkan untuk melindungi perseroan terbatas. Dengan persyaratan pengajuan kepailitan dan singkatnya jangka waktu untuk pemberian putusan diharapkan tidak akan ada lagi kendala-kendala dengan berbelit-belitnya prosedur dengan panjangnya proses kepailitan yang menambah permasalahan di bidang ekonomi. Dampak dari adanya kepailitan terhadap harta kekayaan perseroan terbatas adalah seluruh kekayaan debitor adalah menjadi jaminan terhadap utang dari para kreditor. Tentang harta pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan harta kekayaan debitor pailit dalam hal ini perseroan terbatas diurus dan dikuasai oleh kurator.
Kata kunci : Kepailitan, Perseroan, Terbatas, Tinjauan, Hukum