KAJIAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG PENDIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i8.9526Abstract
Penelitian ini dikategorikan jenis penelitian deskriptif yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang pendidikan adalah merupakan salah satu kewenangan pemerintah daerah; hal ini tertuang dalam penyelenggaraan/pemberlakuan berbagai UU No. 1 Tahun 1995, UU No. 22 Tahun 1948, UU No. 44 Tahun 1950, UU No. 1 Tahun 1957, Pempres No. 6 Tahun 1959, UU No. 18 Tahun 1965, UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 25 Tahun 2000 tentang Pelimpahan dan kewenangan Pemda sebagai daerah otonomi, kebijakan bidang pendidikan dan kependidikan (SDM) merupakan pembangunan bidang pendidikan, latihan kerja, fisik, politik dan lingkungan hidup, meningkatkan kualitas SDM kependidikan. Desentralisasi pendidikan mencakup jenis, tingkat kewenangan yang dilimpahkan dan/atau diserahkan kepada suatu lembaga yang lebih rendah, yang mengarah pada peningkatan kualitas/mutu pendidikan melalui kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial yang ditandai diberikan sertifikasi pendidikan sebagai bentuk bukti formal sebagai tenaga profesional.
Kata kunci: lingkungan, pencemaran, hak asasi manusia, pembangunan, berkelanjutan.