PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETUGAS PEMASYARAKATAN DALAM MELAKUKAN TINDAKAN SAAT MELAKSANAKAN TUGAS

Authors

  • Wetrianto Limpong

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i8.9532

Abstract

Objek penelitian ini adalah Perlindungan Hukum Terhadap Petugas Pemasyarakatan Dalam Melakukan Tindakan Saat Melaksanakan Tugas, maka tipologi penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bahan pustaka merupakan data yang digolongkan sebagai data sekunder, meliputi : bahan Bahan Hukum Primer, yaitu peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum Petugas Pemasyarakatan. Bahan Hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai hukum primer, seperti hasil penelitian. Bahan Hukum tersier, yaitu bahan Hukum penunjang yang memberi petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 merupakan hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang Pemasyarakatan, akan tetapi dalam perkembangannya sampai sekarang ini sudah terasa perlunya upaya pembaruan. Sebagai pejabat fungsional penegak hukum, petugas Pemasyarakatan terikat untuk menegakan integritas profesi dalam pelaksanaan misi Pemasyarakatan. Penegakan atas integritras profesi Petugas Pemasyarakatan meliputi tiga hal pokok dalam pelaksanaan tugas yaitu pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam hal pelaksanaan pengamanan saat melaksanakan tugas, upaya para narapidana melarikan diri, narapidana telah menyandera salah seorang atau beberapa orang petugas Pemasyarakatan, atau Lapas diserang oleh sekelompok orang warga masyarakat, maka tindakan Petugas Pemasyarakatan baik berupa Diskresi maupun tindakan alternatif lainnya merupakan bagian penting oleh karena ketentuan tentang Daya Paksa (Overmacht­) dan Pembelaan Terpaksa (Noodweer). Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Tindakan alternatif Petugas Pemasyarakatan bisa dilakukan apabila berkaitan dengan ketentuan tentang overmacht dan noodweer dalam KUHP, yakni sehubungan dengan sejumlah pasal yang menjadi alasan-alasan peniadaan pemidanaan. KUHP ketentuan tentang overmacht ada pada pasal 48 dan noodweer pada pasal 49. Selain itu dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada Pasal 1 Angka 9 juga memberikan perlindungan bagi pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Author Biography

Wetrianto Limpong

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-09-26