https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexetsocietatis/issue/feedLEX ET SOCIETATIS2023-05-30T12:11:23+08:00Harly Stanly Muajastanlymuaja@unsrat.ac.idOpen Journal Systemshttps://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexetsocietatis/article/view/48435PEMBERIAN SANKSI BAGI PELAKU EKSHIBISIONISME DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI2023-05-30T12:09:11+08:00Eijee Assa; Jolly Ken Pongoh; Renny N. S. Koloay Eijee Assa; Jolly Ken Pongoh; Renny N. S. Koloayeijeeassa11@gmail.com<h1>Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana kesusilaan di tempat umum dan bagaimana pemberian sanksi bagi pelaku ekshibisionisme ditinjau dari Undang-Undang Pornografi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk Tindak Pidana Kesusilaan di Tempat Umum, yaitu perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum atau orang lain tanpa kemauan orang yang hadir tersebut, dan setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, seperti kasus ekshibisionisme. 2. Pemberian sanksi bagi pelaku Ekshibisionisme ditinjau dari Undang-Undang Pornografi, yaitu setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dan di pidana penjara maksimal sepuluh tahun, dan pidana denda paling banyak lima miliar rupiah<em>.</em></h1> <p><strong> </strong></p> <p><strong>Kata kunci: </strong><em>pemberian sanksi; ekshibisionisme; pornografi</em></p>2023-05-30T00:00:00+08:00Copyright (c) 2021 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexetsocietatis/article/view/48436PEMILIKAN DAN PENGUASAAN BENDA CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA2023-05-30T12:11:23+08:00Fraijhon Afanya Sasauw; Max Karel Sondakh; Rudolf Sam Mamengko Fraijhon Afanya Sasauw; Max Karel Sondakh; Rudolf Sam Mamengkofraijhon@gmail.com<h1>Tujuan dilakukannya penenlitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemilikan dan penguasaan benda cagar budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan bagaimana cagar budaya yang tidak diketahui pemilikan dan penguasaan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya telah mengatur mengenai pemilikan dan penguasaan benda cagar budaya dimana setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan/atau situs cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya. Dalam hal Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya mengatur mengenai cagar budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara. Cagar budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau setiap orang lain. Negara didahulukan atas pengalihan kepemilikan Cagar budaya. Pengalihan kepemilikan dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan. Cagar budaya yang telah dimiliki oleh negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya<em>.</em></h1> <p><strong> </strong></p> <p><strong>Kata kunci: </strong><em>pemilikan; penguasaan; benda cagar budaya</em></p>2023-05-30T00:00:00+08:00Copyright (c) 2021