KEDUDUKAN BANK SEBAGAI PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN TERHADAP ADANYA PENANGGUHAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menmgetahui bagaimana kedudukan Bank sebagai pemegang jaminan kebendaan apabila objek jaminan tersebut dieksekusi dan bagaimana kedudukan hak kreditur pemegang jaminan kebendaan terhadap kredit macet akibat kepailitan terhadap adanya penangguhan eksekusi objek jaminan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Pemegang jaminan kebendaan dalam pelunasan piutangnya memiliki kedudukan yang lebih terjamin di mana kedudukannya lebih tinggi dibanding kreditur lainnya, kecuali Undang-Undang menentukan sebaliknya. Pemegang jaminan kebendaan dalam kepailitan terhadap hasil penjualan obyek jaminan memiliki hak preferen sampai nilai jaminan yang dibebankan tersebut. Hasil dari penjualan obyek jaminan baik yang dilakukan oleh kreditur pemegang jaminan maupun kurator, kelebihannya dimasukkan dalam harta pailit. Sedangkan jika ternyata tidak mencukupi jumlah hutang tetapi tidak termasuk bunga maka sisanya berlaku bagi kreditur konkuren apabila telah diajukan dalam rapat verifikasi. 2. Penangguhan eksekusi jaminan hutang dalam hukum pailit adalah dalam masa-masa tertentu, sungguhpun hak untuk mengeksekusi jaminan hutang ada di tangan kreditur separatis (kreditur dengan hak jaminan), tetapi kreditur separatis tersebut tidak dapat mengeksekusinya karena ia berada dalam “masa tunggu†untuk masa tertentu, di mana jika masa tunggu tersebut sudah lewat baru ia dibenarkan untuk mengeksekusi jaminan hutangnya. Selama berlangsung jangka waktu untuk memperoleh penangguhan segala tuntutan hukum untuk memperoleh pelunasan atas suatu piutang tidak dapat diajukan dalam sidang badan peradilan dan baik kreditur maupun pihak ketiga dimaksud dilarang mengeksekusi atau memohonkan sita atas barang yang menjadi agunan.
Kata kunci: Bank, jaminan kebendaan, penangguhan, eksekusi objek jaminan