WAKAF TANAH MILIK SEBAGAI BENTUK PERALIHAN HAK

Authors

  • Dennise R. H. Paputungan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peralihan hak wakaf tanah milik dalam perspektif hukum Islam dan bagaimana pengelolaan dan pengembangan wakaf tanah milik dalam perspektif hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa suatu peralihan hal wakaf tanah milik dalam Islam juga dapat diatur melalui KUH Perdata; UUPA serta dapat diatur melalui hukum adat yang pada prinsipnya tidak terdapat perbedaan yang menonjol yang perlu diingat bahwa dari peralihan tanah milik tersebut bagaimana cara memperoleh atau terjadinya hak milik (tanah) dan peruntukannya (dari siapa dan untuk siapa), yaitu dengan; pemilikan, peletakan, daluwarsa, pewarisan dan perwujudan atau penyerahan. Adapun peralihan dan penguasaan melalui UUPA berada di tangan negara dan warga negara (hak bangsa) sesuai bunyi Pasal 1 ayat (1) dengan ayat (3) UUPA. Peralihan tanah milik secara adat yaitu diperoleh melalui pemberian masyarakat hukum adat, dan diperoleh melalui pembukaan tanah/ hutan; yang berkenaan dengan perwakafan adat menyerahkan tanah milik adat kepada yayasan  (wakaf). Khusus perwakafan dalam hukum Islam dengan melalui peralihan hak wakaf tanah milik; bagi pemberi atau pelepas hak tanah milik ikhlas; hal ini sebagai bentuk ibadah, dan bagi si penerima tanah milik atau hak punya kewajiban untuk mengelola dan mengembangkan sesuai amanat pemberi “milik atau hakâ€. 2.  Pengelolaan dan pengembangan wakaf tanah milik dalam Islam; apabila wakaf tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap; maka sebagai pengelola dan pengembangnya adalah nazhir/nadir; ini dapat dilakukan secara perorangan; organisasi atau badan hukum; nashir ini harus profesional dalam melaksanakan pengelolaan dan pengembangan wakaf tanah milik (milik atau hak), ini biasanya diperuntukkan untuk kepentingan umat (sesuai amanahnya), misalnya bidang pendidikan; pendirian ruko, masjid, yayasan amal; maupun bidang-bidang ekonomi syariah, kali ini sesuai dengan ikrar wakaf sesuai dengan peruntukkannya; Adapun pengawasan wakaf tanah milik adalah pemerintah dan masyarakat setempat dan wakaf tanah milik tidak/ dilarang untuk dipindah/ alihkan kepada pihak lain maupun ditarik oleh pemberi (milik atau hak) wakaf.

Kata kunci: Wakaf, tanah milik, peralihan hak.

Author Biography

Dennise R. H. Paputungan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-08