ANALISIS YURIDIS KEHILANGAN HAK MEWARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah sistem pembagian warisan yang berlaku di Indonesia dan bagaimanakah kehilangan hak mewaris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Terdapat perbedaan diantara tiga sistem pembagian hukum waris di Indonesia mengenai unsur-unsur pewarisan. Hukum adat juga memandang warisan sebagai proses peralihan harta kekayaan berupa materiil maupun immaterial dari satu generasi ke generasi lainnya.Menurut sistem hukum perdata, pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia yang meninggalkan harta yang dimiliki semasa hidupnya. 2. Hukum waris perdata menentukan empat sebab seseorang kehilangan hak mewaris, sebagai berikut : - Ahli waris yang dipidana karena membunuh atau melakukan percobaan pembunuhan terhadap pewaris. - Ahli waris yang dipidana karena menfitnah dan mengadukan bahwa pewaris telah melakukan kejahatan dengan ancaman empat tahun atau lebih. - Ahli waris yang melakukan kekerasan untuk menghalangi pewaris membuat atau mencabut surat wasiat. - Ahli waris yang menggelapkan atau memusnahkan atau memalsukan surat wasiat.
Kata kunci: Kehilangan hak mewaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata