TINJAUAN YURIDIS ALASAN PERCERAIAN KARENA PERZINAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana larangan perzinaan dalam peraturan perundang-undangan perspektif Hukum Islam dan bagaimana alasan perceraian karena perzinaan dalam perspektif Hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan pengaduan perzinaan, maka dapat dilakukan penuntutan sampai pada persidangan dan apabila terbukti maka dapat dikenakan hukuman sesuai dengan kesalahan/pelanggaran. Prinsip hukuman dalam hukum Islam bagi pelaku zina berupa cambuk (Jilid) dan rajam, ketentuan mana ditentukan dalam Al-qur’an, an-Nur ayat 2; “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka jilidlah kedua seratus kali jilid, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan dari akhirat, dan kehendak hukuman disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang berimanâ€, ini hak Allah. 2. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam pada point 1, menyebutkan salah satu pihak berbuat zina karena menjadi mabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan dan tata cara perceraian di atur dalam Undang-Undang Peradilan Agama No. 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama.  Pasal 87 ayat (10 dalam paragraf 4 cerai dengan alasan zina dan akibat perceraian (1) akibat talak dan (2) akibat perceraian, Pasal 156 Inpres No. 1 Tahun 1991 terdapat 3 hal yakni (10 terhadap anak-anak ; (20 terhadap harta bersama dan (3) terhadap mut’ah.
Kata kunci:Â Alasan perceraian, perzinaan, perspektif hukum Islam