STATUS HUKUM TANAH WAKAF DALAMPERSPEKTIF HUKUM POSITIF (Studi Kasus Di Kota Manado)
Abstract
Di kota manado ada beberapa permasalahan berkaitan dengan perwakafan. Pada tahun 2014 berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Kota Manado 87% tanah perwakafan belum ada sertifikat. Tujuan penelitian 1) untuk mengetahui status hukum tanah wakaf dalam perspektif hukum positif di Kota Manado; 2) Untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah wakaf dalam perspektif hukum positif. Metode penelitian yaitu data-data tersebut diolah atau dianalisa untuk diperiksa kembali validitas data dan sekaligus melakukan kritik sumber dengan metode deskriptif, yaitu menguraikan tentang permasalahan status tanah wakaf di Kota Manado, selanjutnya dilakukan penafsiran terhadap makna kata-kata dan kalimat-kalimat tersebut kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yang kemudian dilaporkan secara deskriptif.Hasil penelitian yaitu tanah Wakaf di Kota Manado berjumlah 128 yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan yaitu Wanea, Singkil, Bunaken, Tuminting, Tikala, Mapanget, Sario. Status tanah wakaf di Kota Manado tidak semuanya sudah dilandasi oleh dasar hukum tentang wakaf, sebahagian besar belum bersertifikat. Hal ini akan memberikan peluang pada pihak-pihak yang terkait dengan tanah wakaf.Pandangan hukum positif tanah yang tidak bersertifikat statusnya masih dimiliki oleh pemilik terdahulu, sehingga pemilik tersebut mempunyai kekuatan hukum untuk mengambil kembali aset wakaf tersebut, karena belum balik nama dan belum ada sertifikat. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kota manado harus menekankan persyaratan kepada wakif dan nadzir agar supaya harus dibalik nama dan diurus sertifikatnya baru tanah tersebut dapat diwakafkan. Hal ini akan berimplikasi positif terhadap penggunaan tanah wakaf yang memang tujuan utamanya adalah untuk kemaslahatan umat.
Kata Kunci: Tanah wakaf, Wakif, dan Nadzir