ARBITRASE SEBAGAI MEKANISME PILIHAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar lembaga peradilan umum dan bagaimanakah kekuatan hukum atas putusan Arbitrase sebagai salah satu bentuk  penyelesaian  sengketa di luar peradilan umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa dapat pula dilakukan diluar lembaga peradilan umum, yang dikenal dengan istilah Alternative Dispute Resolution, terutama dalam penyelesaian sengketa bisnis adalah Arbitrase yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 1999. Dalam penggunaan materi hukum pun arbiter harus berdasarkan ketentuan – ketentuan teori pada hukum Perdata Internasional, artinya jika para pihak itu adalah sesama subyek hukum Indonesia maka yang digunakan adalah wajib hukum Indonesia, namun jika yang terjadi pada bisnis internasional maka yang digunakan adalah pilhan hukum (choice of law) yang telah dituangkan oleh masing – masing pihak baik secara Pactum de compromittendo atau secara Acte de compromise. 2. Kekuatan hukum atas putusan Arbitrase sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar peradilan umum Kekuatan Putusan Arbitrase baik melalui lembaga Arbitrase berskala nasional maupun secara Internasional, contohnya ada BANI, ICSID, UNCITRAL adalah final dan binding. Dengan kata lain putusan tersebut adalah langsung menjadi putusan tingkat pertama dan tingkat terakhir, mengikat para pihak. Kendalanya yang teramat sering dihadapi oleh para pihak dan arbiter adalah kesepakatan hasil arbritrase yang di tuangkan dalam perjanjian terlalu lemah di hadapan para pihak yang menganggap hasil arbritasi itu tidak menguntungkannya. Maka terkadang banyak dari kenyataan yang ada agar dapat melaksanakan arbritase tersebut di butuhkan penguatan putusan melalui putusan pengadilan negeri. Lembaga arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan, misalnya dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase dengan adanya keharusan untuk mendaftarkan putusan arbitrase di pengadilan negeri.
Kata kunci: Arbitrasi, para pihak, penyelesaian sengketa bisnis.