KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi Hukum Islam sebagai sistem hukum di Indonesia dan bagaimana implementasi Hukum Islam sebagai sistem hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Eksistensi Hukum Islam sebagai sistem hukum di Indonesia turut membentuk sistem hukum nasional, yang ditandai antara lainnya dengan sejumlah peraturan perundangan antara lain : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sejumlah peraturan perundangan tersebut mengandung nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah, termasuk dengan berlakunya Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Peradilan Agama. 2. Implementasi Hukum Islam sebagai sistem hukum tidak tertutup peluang bagi umat non-Muslim untuk turut berkiprah, dan berperan di dalamnya, seperti di dalam Perbankan Syariah yang bersifat terbuka untuk semua agama, semua suku, semua daerah dan lain-lainnya. Implementasi tersebut bersifat terbatas, berbeda dengan implementasi bidang ibadat termasuk Hukum Perkawinan Islam, yang harus merujuk pada ketentuan Hukum Islam. Implementasi tersebut menunjukkan peranan Hukum Islam, dan berbeda dari sistem hukum lainnya seperti sistem Hukum Adat yang makin terpinggirkan dalam implementasinya di Indonesia.
Kata kunci: Kedudukan, hukum Islam, sistem hukum.