EKSISTENSI SERTA AKIBAT PENERAPAN SISTEM TERBUKA PADA HUKUM PERIKATAN
Abstract
Hukum Perikatan merupakan salah satu bidang kajian hukum yang selalu berkembang seirama dengan perkembangan masyarakat. Berbagai kendala dalam pelaksanaan perikatan dapat terjadi terutama dalam kontrak jangka panjang, selain kemungkinan adanya force majeur yang mengakibatkan kontrak tidak mungkin terlaksana. Melaksanakan perikatan dalam keadaan sulit dapat menimbulkan ketidakadilan.Oleh karena itu, hukum harus memberikan landasan agar para pihak dapat meminta bantuan hakim atau arbiter untuk meninjau kembali isi perikatan. Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yakni: Bagaimana pemberlakuan sistem terbuka (open system) menurut hukum perikatan serta bagaimana akibat hukum terhadap penerapan open system) tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis – normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum sehingga data yang digunakan selalu berpegang dari aspek yuridis yaitu melalui studi pustaka dan berbagai literature dengan mempelajari konsep teori – teori serta ketentuan yang menyangkut hukum perikatan dalam bentuk open system. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengaturan hukum perikatan adalah sistem terbuka (open system), yang mengandung maksud bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian.Sistem terbuka dan asas konsensualitas merupakan salah satu asas dalam perjanjian yang sifatnya sangat penting sebagai pegangan dalam tata pelaksanaan perikatan.Bertolak dari sistem terbuka yang dianut oleh buku III KUH Perdata maka para pihak yang mengadakan diberi kemudahan untuk menentukan jenis perjanjian yang akan dibuat tanpa harus terkekang oleh dogma undang-undang yang akan menjadi dasar kewenangan hakim untuk mengembangkan hukum perikatan. Selanjutnya penerapan sistem terbuka tentunya harus diberi batasan apabila tidak hal ini akan berdampak pada substansi daripada perjanjian itu sendiri, setiap orang akan bebas mengadakan perjanjian meskipun itu bertentangan dengan undang-undang maupun nilai-nilai dalam masyarakat.Sistem hukum perikatan adalah terbuka.Sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata.Akibat hukumnya adalah, jika ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentuan khusus, maka yang dipakai adalah ketentuan yang khusus, misalnya: perjanjian kost-kostan, perjanjian kredit, dll. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan sistem terbuka (open system) sudah sesuai dengan diatur dalam buku III KUH Perdata khususnya Pasal 1338 KUH Perdata yang memberi kebebasan kepada masing-masing pihak dimana sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian.Akibat hukum terhadap penerapan sistem terbuka dapat dilihat pada Pasal 1320 KUH Perdata, sepanjang perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang, norma kesusilaan, dan ketertiban umum.
Kata Kunci : sistem terbuka, perikatan