PENYELESIAN WANPRESTASI DI PASAR MODAL DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan pasar modal di Indonesia pasca terbentuknya otoritas jasa keuangan dan bagaimana penyelesaian wanprestasi di pasar modal dalam prespektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pengalihan tugas, fungsi serta wewenang pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal beserta lembaga jasa keuangan lainnya kedalam kelembagaan OJK merupakan suatu implikasi yuridis atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pengawasan terhadap sektor pasar modal sebelum terbentuk dan berlaku efektifnya OJK dilaksanakan oleh Bapepam. Berdasarkan pada perbandingan struktur pengawasan pasar modal sebelum dan setelah terbentuknya OJK setidaknya didapatkan beberapa hal yang merupakan upaya menuju kearah optimalisasi pengawasan. Upaya tersebut dilakukan baik melalui pembentukan direktorat dalam kelembagaan OJK yang sebelumnya belum ada atau setidaknya belum merupakan fungsi yang berdiri sendiri. 2. Penyelesaian wanprestasi di pasar modal dalam prespektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap tindak pidana pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat 2, yaitu pelanggaran Pasal 23, Pasal 105, dan pasal 109. Pelanggaran pasar modal yang dimaksud dalam pasal 103 ayat 2 adalah pelanggaran terhadap Pasal 32 yaitu “seseorang yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin efek. Wakil perantara pedagang efek atau wakil manager investasi tanpa mendapatkan izin Bapepam Ancaman bagi pelaku adalah maksimum pidana selama 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Kata kunci: Penyelesaian, wanprestasi, pasar modal