SUATU TINJAUAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Batas-batas kewenangan dan kebebasan para pihak untuk memilih dan menentukan hukum material yang akan dijadikan dasar pemeriksaan dan putusan arbiter dan bagaimanakah pelaksanaan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, yang dapat dipilih dalam kesepakatan para pihak sebagai alternatif terhadap putusan berdasarkan hokum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam menentukan hukum material (substantive law) yang akan menjadi dasar pemeriksaan dan putusan arbiter/majelis arbitrase, para pihak memiliki kebebasan yang luas dan tanpa pembatasan oleh peraturan.Walaupun demikian, apa yang dinamakan pilihan hukum secara diam-diam, pilihan hukum anggapan atau pilihan hukum hipotetis, pada hakekatnya bukan merupakan pilihan hukum. 2. Pokok-pokok pengertian dari pertimbangan dan putusan berdasarkan ex aequo et bono (istilah dalam sistem civil law),amiable compositeur/amicables compounders (istilah dalam sistem common law), atau keadilan dan kepatutan (istilah dalam UU No.30 Tahun 1999), yaitu:
- Pertimbangan dan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan tidak didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ketat/kaku, malahan dapat menyampingkan aturan-aturan hukum yang ketat/kaku itu;
- Keadilan dan kepatutan adalah sama dengan keadilan alamiah (natural equity), yaitu keadilan, martabat, atau moralitas dalam hubungan bisnis, atau perasaan naluri manusia tentang kebenaran dan permainan yang jujur (fair play);
Pedoman untuk keadilan dan kepatutan hanya berupa asas-asas yang bersifat umum seperti: equity tidak akan membiarkan adanya suatu kesalahan tanpa memberikan suatu ganjaran, barangsiapa datang meminta bantuan equity harus datang dengan tangan yang bersih.
Kata kunci: Penyelesaian, sengketa, dagang.