ASPEK HUKUM RAHASIA BANK DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana beralihnya rahasia perusahaan menjadi rahasia bank, dan bagaimana aspek hukum rahaÂsia bank. Melalui penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Bank sebagai lembaga keuangan mempunyai kewajiban menjaga dan melindungi rahasia bank yang notabone adalah rahasia perusahaan yang berada di bank, karena kegiatan usaha tertentu yang menyebabkan rahasia perusahaan terseÂbut berada di bank. Kewajiban bank ini terkait erat dengÂan amanat hukum dan perundangan tentang kewajiban menyimÂpan rahasia bank walaupun sifatnya rahasia bank adalah terbatas (relatif).  2. Membuka rahasia bank dibolehkan demi untuk kepenÂtingan negara dan kepentingan hukum seperti perpajakan, tindak pidana korupsi, dan lain‑lainnya yang menurut ketentuan perundangan diberikan kewenangan membuka rahasia bank yang juga sebenarnya adalah rahasia perusahaan di bank yang bersangkutan. Rahasia bank manakala berhubungan dengan persaingan antar perusahaan, merupakan lingkup yang penting dari Hukum Persaingan Usaha sebagaimana yang diÂatur oleh Undang‑undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Rahasia bank terkait pula dengan keterbatasannya yang menuntut keterbukaan perusahaan‑perusahaan karena keÂwajiban mendaftar perusahaan, dan pemenuhan pelaporan taÂhunan perusahaan yang menyebabkan sifat rahasia bank menÂjadi terbatas. Walaupun demikian, membuka rahasia bank meÂrupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara dan denÂda yang cukup berat dan besar.
Kata kunci: bank, rahasia bank
Â