PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI LUAR PENGADILAN MELALUI ARBITRASE
Abstract
Arbitrase merupakan suatu bentuk peradilan yang diselenggarakan oleh dan berdasarkan kehendak serta itikad baik dari pihak-pihak yang berselisih agar perselisihan mereka tersebut diselesaikan oleh hakim yang mereka tunjuk dan angkat sendiri, dengan pengertian bahwa putusan yang diambil oleh hakim tersebut merupakan putusan yang bersifat final (putusan pada tingkat terakhir) dan yang mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakannya. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana arbitrase digunakan sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa, (2) Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai arbitrase menurut Undang-undang No. 30 Tahun 1999.   Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Kesimpulan penelitian: (1) Arbitrase dapat digunakan sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari para pihak yang bersengketa. (2) Pranata arbitrase bila ditinjau dari UU No. 30 Tahun 1999 memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan pranata peradilan. Sebaiknya pihak arbiter berhati-hati dalam menyelesaikan sengketa melalui arbitrase karena tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui  arbitrase,  melainkan  hanya  sengketa mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas dasar kata sepakat mereka. Sebaiknya sosialisasi terhadap peran dan fungsi arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan kepada masyarakat dan kalangan dunia usaha dilakukan mengingat pranata arbitrase memiliki beberapa kelebihan dalam penyelesaian sengketa dibandingkan dengan pranata peradilan.
Â
Kata Kunci: arbitrase, peradilan, perselisihan, penyelesaian sengketa.