ASPEK YURIDIS PERJANJIAN WARALABA SEBAGAI PERJANJIAN KHUSUS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan waralaba dalam undang–undang dan bagaimanakah aspek–aspek hukum dari perjanjian waralaba. Dengan menggunakan penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Ketentuan hukum mengenai waralaba sebagai suatu bentuk perjanjian pada dunia bisnis berpedoman dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku bagi sahnya suatu perjanjian. Waralaba atau franchise merupakan suatu bentuk perjanjian, yang lainnya memberikan hak dan kewenangan khusus kepada pihak penerima waralaba, yang dapat terwujud dalam bentuk (1) hak untuk melakukan penjualan atas produk berupa barang dan atau jasa dengan mempergunakan nama dagang atau merk dagang tertentu; (2) hak untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan atau berdasarkan pada suatu format bisnis yang tealah ditentukan oleh pemberi waralaba. 2. Perjanjian waralaba harus disusun dnegan cermat agar kerjasama bisnis yang dijalankan menguntungkan kedua belah pihak seimbang. Suatu perjanjian franchise umumnya terdiri dari pasal – pasal tentang objek, tempat berbisnis pemberian wilayah oleh franchisor kepada franchisee, sewa gedung pelatihan dengan bantuan teknik franchisor, standar operasional, pertimbangan keuangan, klausula – klausula kerahasiaan, klausula – klausula yang membahas persaingan, pertanggungjawaban periklanan dan strategi pemasaran, penetapan harga dengan pembelian, status badan usaha perusahaan, hak untuk menggunakan nama dan merek dagang, masa berlaku dan kemungkingan pembaharuan/perpanjangan perjanjian, pengakhiran perjanjian, penafsiran terhadap perjanjian, dengan pilihan hukum.
Kata kunci: waralaba, perjanjian khusus