TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN KERJA BERSAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Ruben Situmorang

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap perjanjian kerja bersama (PKB) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimanakah hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha dalam pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) dalam perusahaan. Dengan metode penelitian hukum kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Perjanjian kerja  bersama  merupakan hasil antara pihak pengusaha dan pihak   pekerja   yang  diwakili  oleh  serikat  pekerja.  Perjanjian  kerja bersama  di dalam  Undang-Undang Nomor 13  Tahun 2003  tercantum dalam  pasal 116 sampai pasal 135,  yang mengatur tentang persyaratan yang  harus  di penuhi untuk pembuatan suatu perjanjian kerja bersama. 2. Hak dan Kewajiban Pekerja/Buruh dan Pengusaha dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama  dalam perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 126  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Kata kunci: perjanjian kerja bersama

Downloads

Published

2013-02-20