PROSEDUR DAN PENETAPAN ANAK ANGKAT DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah prosedur pengangkatan anak yang sah di Indonesia dan bagaimana penetapan dan status hukum anak angkat yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Prosedur pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti dalam penjelasan berikut: (a) Staatsblad 1917 Nomor 129 mengatur bahwa adopsi terhadap anak perempuan dan adopsi dengan cara lain selain daripada Akta Notaris adalah batal demi hukum. Berdasarkan yurisprudensi tertanggal 29 Mei 1963 No. 907/1963P atau Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta Tahun 1963, yang memungkinkan pengangkatan anak perempuan. (b) Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6 Tahun 1983 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. (c) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditentukan bahwa pengangkatan anak tersebut harus seagama dan tidak memutuskan hubungan darah anak angkat dengan orang tua kandungnya.  (d) Pengaturan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yaitu bahwa Tata cara pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia bahwa seorang dapat mengangkat anak paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu paling singkat 2(dua) tahun. 2. Untuk sahnya pengangkatan anak di Indonesia, setelah permohonan pengangkatan anak melalui prosedur dari aturan dalam perundang-undangan yang ada, pengangkatan anak selanjutnya disahkan melalui langkah terakhir yaitu dengan adanya putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan dengan bentuk penetapan pengadilan atau dikenal dengan putusan deklarator, yaitu pernyataan dari Majelis hakim bahwa anak angkat tersebut adalah sah sebagai anak angkat dari orang tua angkat yang mengajukan permohonan pengangkatan anak. Putusan pengadilan juga mencakup mengenai status hukum dari anak angkat dalam keluarga yang telah mengangkatnya, mengenai hak mewaris dari anak angkat diatur secara beragam baik dari hukum adat maupun peraturan perundang-undangan, hak waris anak menurut hukum adat mengikuti aturan adat dari masing-masing daerah.
Kata kunci: anak angkat