TANGGUNG JAWAB BANKIR ATAS KREDIT MACET NASABAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk kegiatan perbankan dan bagaimana tanggung jawab yuridis bankir berkenaan dengan kredit macet yang dialami nasabahnya, dari perspektif perdata maupun pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bentuk kegiatan perbankan yaitu terdiri dari 3 (tiga) kegiatan pokok yakni kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana yang dihimpun tersebut kepada masyarakat/dunia usaha yang membutuhkan, serta menyediakan layanan jasa-jasa tertentu di bidang keuangan dan perbankan. 2. Tanggung jawab bankir belum di atur secara khusus di dalam Undang-undang perbankan. Untuk menuntut pertanggungjawaban masih memakai aturan-aturan yang bersifat umum seperti Undang-undang Perbankan, KUHPerdata dan Pidana. Belum adanya aturan khusus "lex spesiali" merupakan kelemahan dalam penunrutan pertanggungjawaban bankir bila terjadi kredit macet.
Kata kunci: Tanggungjawab, bankir, kredit macet