KAJIAN HUKUM ATAS HAK WARIS TERHADAP ANAK DALAM KANDUNGAN MENURUT KUHPERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum waris mengenai ahli waris di Indonesia dan bagaimana penerapan atas hak waris yang berlaku terhadap anak yang berada dalam kandungan menurut Hukum Perdata Barat (BW). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai hukum waris dalam KUHPerdata (BW), mengatur bahwa dari harta peninggalan yang menjadi hak bagi para ahli waris tersebut ada yang disebut sebagai “bagian mutlak†atau dikenal dengan istilah Legitieme Portie (LP). Yang dimaksud dengan Legitieme Portie menurut Pasal 913 KUHPerdata adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurut ketentuan undang-undang. 2. Penerapan atas hak waris yang berlaku terhadap anak yang berada dalam kandungan menurut Hukum Perdata Barat (BW), penulis mendapati bahwa anak dalam kandungan memiliki hak waris secara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHPerdata.
Kata kunci: Hak waris, anak, dalam kandungan