HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN LELANG ATAS JAMINAN KEBENDAAN YANG DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan lelang atas jaminan kebendaan yang telah diikat dengan hak tanggungan dan hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan lelang atas jaminan kebendaan yang diikat dengan hak tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1.Prosedur pelaksanaan lelang atas jaminan kebendaan yang telah diikat dengan hak tanggungan, dilakukan melalui pengajuan permohonan penetapan (aanmaning) oleh pihak bank kepada pengadilan. Penetapan ini merupakan teguran kepada debitur dan/atau pemilik jaminan untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam Perjanjian Kredit. Permohonan penetapan harus disertai dengan bukti-bukti yang relevan seperti perjanjian kredit, bukti menyatakan bahwa debitur telah cidera janji, sertifikat Hak Tanggungan atau Hipotik, jumlah hutang debitur. Pelaksanaan lelang melalui tahapan penetapan sita eksekusi oleh pengadilan, dan akan diikuti dengan pembuatan berita acara sita (peletakan sita oleh juru sita). 2. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan lelang atas jaminan kebendaan yang diikat dengan Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Kantor Pelayanan Piutang Lelang Negara (KP2LN) dalam kerangka yuridis Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, adalah dilakukannya penundaaan eksekusi lelang Hak Tanggungan dan bentuk jaminan yang tidak disukai atau susah mencari pembeli, dan solusinya tetap dilaksanakan, meskipun sudah ada pengumuman lelang, di samping itu tidak ada alasan bagi PUPN untuk menolak pelunasan yang akan dilakukan oleh debitur atau pihak ketiga pada saat akan dilaksanakannya lelang.
Kata kunci: Hambatan, lelang, jaminan kebendaan, hak tanggungan.