EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA YANG BERLAKU DI INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999

Authors

  • Chris Rivaldo Maengkom

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses eksekusi jaminan fidusia di Indonesia dan bagaimana cara pembebanan jaminan fidusia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Yang menjadi penyebab timbulnya eksekusi jaminan fidusia ini adalah karena debitur atau pemberi fidusia cedera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat pada waktunya kepada penerima fidusia. Ada empat cara eksekusi benda jaminan fidusia yaitu pelaksanaan title eksekutorial oleh penerima fidusia; penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia. Jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tinggi yang menguntungkan para pihak. Untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia, maka pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Apabila benda yang dapat dijual di pasar atau bursa penjualannya dapat dilakukan ditempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pembebanan fidusia diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Pembebanan jaminan fidusia dilakukan dengan dibuatkan notaris dalam bahasa Indonesia, utang yang pelunasannya dijaminkan dengan jaminan fidusia telah ada, yang akan timbul hari yang telah diperjanjikan, dan utang ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban untuk memenuhi prestasi. Jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari penerima fidusia. Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

Kata kunci: fidusia

Author Biography

Chris Rivaldo Maengkom

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-01-31