PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT TERHADAP KREDITUR DAN DEBITUR PADA BANK RAKYAT INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit terhadap kreditur dan debitur pada bank BRI dan apa saja hak dan kewajiban kreditur dan debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kehendak nasabah debiturnya hanya diberikan secara formal, disebabkan adanya ketergantungan akan kebutuhan kredit. Kata sepakat dapat berbentuk isyarat, lisan, dan tertulis. Perjanjian kredit di sini berfungsi sebagai paduan bank dalam perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, dan pengawasan dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh bank, sehingga bank tidak dirugikan dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank terjamin dengan sebaik-baiknya. 2. Hak debitur atau bank adalah Kepada nasabah (kreditur) yaitu bank berhak mengetahui identitas dan latar belakang nasabah tersebut sesuai dengan prinsip Know Your Costumer (KYC). Dalam kredit, bank tersebut mendapatkan kembali uang yang dipinjamkan kepada nasabah dan hasil keuntungan yang diperoleh oleh debitur. Kewajiban bank adalah tetap menjaga rahasia keuangan nasabah penyimpan dana, mengamankan dana nasabah. Kewajiban bank untuk menerima sejumlah uang dari nasabah, Kewajiban untuk melaporkan kegiatan perbankan secara transparan kepada masyarakat, Kewajiban bank untuk mengetahui secara mendalam nasabahnya.
Kata kunci: Perjanjian kredit, kreditur, debitur.