PEMBUKTIAN DALAM PROSES PERSIDANGAN MENURUT HIR DAN RBG

Authors

  • Geovan Ngantung

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana suatu poses pembuktian di Pengadilan dan bagaimana jenis-jenis alat-alat bukti menurut KUH Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa pembuktian itu merupakan kewajiban afirmatif bagi para pihak unuk tampil ke muka persidangan pengadilan dengan membuktikan tentang fakta-fakta mengenai pokok perkara yang disengketakan. Pembuktian adalah pembebanan dari hakim kepada para pihak yang berperkara untuk mengajukan alat-alat bukti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Bahwa membuktikan kebenaran fakta yang dikemukakannya berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan itu sehingga hakim yakin akan kebenaran fakta yang dikemukakan itu  (dalam hal proses perdata, keyakinannya bersifat preponderance of evidence). 2. Bahwa setelah dijelaskan tentang alat-alat bukti diatas dalam Hukum Acara Perdata, berarti kedudukan dan fungsi alat-alat bukti sangat berperan dalam bercara di Pengadilan.  Soal memang atau kalah dalam berperkara, justru lebih dominan pada tersedianya alat-alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, yaitu Pihak Penggugat ataupun Pihak Tergugat.

Kata kunci: Pembuktian, persidangan

Author Biography

Geovan Ngantung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-01-31