SUATU PROSES PERALIHAN HAK MILIK KARENA TERJADINYA JUAL BELI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsepsi jual beli dan unsur-unsur jual beli dan bagiamana peralihak hak milik (Juridische Levering) setelah terjadinya jual beli. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan rumusan tersebut jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban atau perikatan untuk memberikan sesuatu, yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual. Dalam jual beli senantiasa terdapat dua sisi, yaitu hukum kebendaan dan hukum perikatan, karena jual beli melahirkan hak bagi kedua belah pihak atas tagihan, yang berupa penyerahan kebendaan pada satu pihak dan pembayaran harga jual pada pihak yang lainnya. Sedangkan dari sisi perikatan melahirkan kewajiban dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual, dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual. KUHPerdata mengatur jual beli hanya dari sisi perikatan, yaitu dalam bentuk kewajiban dalam lapangan harta kekayaan dari masing-masing pihak timbal balik, karenanya diatur dalam Buku Ketiga tentang Perikatan. 2. Dengan adanya jual beli saja, hak milik atas benda yang dijualbelikan, belumlah beralih kepada pembeli, walaupun harganya sudah dibayar, sebab hak milik atas tanah tersebut barulah beralih kepada pemiliknya apabila telah dilakukan apa yang disebut Penyerahan Juridis (Juridische Levering)yang wajib diselenggarakan dengan pembuatan akta tanah di muka oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah selaku overschrijvings ambternaar menurut Overschrijvings Ordentaies 1934 No. 27 dan Pasal 1459 KUHPerdata.
Kata kunci: Peralihan, hak milik, jual beli