PENGANGKATAN ANAK MENURUT SISTEM HUKUM ADAT DI KABUPATEN MINAHASA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemahaman tentang anak angkat menurut sistem hukum adat di Kabupaten Minahasa dan bagaimanakah prosedur Pengangkatan Anak menurut Sistem Hukum Adat Di Kabupaten Minahasa, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Pemahaman tentang anak angkat menurut sistem hukum adat di Kabupaten Minahasa dimaksudkan sebagai upaya mengangkat orang lain atau anak dalam lingkup kelompok kekerabatan untuk melanjutkan keturunan dan menolong orang lain. 2. Prosedur Pengangkatan Anak menurut Sistem Hukum Adat Di Kabupaten Minahasa antara lain adalah terdiri dari 9 jenis disesuaikan dengan sembilan suku yang mendiami suku minahasa. Tata cara pengangkatan anak dalam masyarakat Minahasa yang terdiri dari 9 suku bangsa tentu saja memiliki tata caranya tersendiri, namun pada prinsipnya memiliki kesamaan satu dengan yang lainnya. Misalnya sebagaimana yang dilakukan dalam masyarakat adat suku tontemboan. Dalam tata cara pengangkatan anak pada masyarakat adat Tontemboan dilakukan dengan beberapa tahapan, Yaitu: Tahap I: Musyawarah Keluarga; Tahap II Musyawarah Kerabat; Tahap III: Musyawarah masyarakat Adat; dan Tahap IV: Upacara Adat.
Kata kunci: hukum adat, minahasa, pengangkatan anak