PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT BEREDARNYA MINUMAN KADALUARSA MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 8 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kebijakan hukum terkait pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen berkaitan dengan peredaran minuman kadaluwarsa dan bagaimanakah bentuk tanggung jawab dari produsen terhadap konsumen yang mengkonsumsi produk minuman kadaluarsa, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa 1. Kebijakan hukum yang sudah dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen, maka telah dibentuk sejumlah regulasi yang mengatur mengenai hal terkait, diantaranya: a) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan b) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan c) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen d) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan e) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, tanggal 5 Oktober 2004. F) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 180/ Men.Kes/ Per/IV/1985 tentang Makanan Daluwarsa, tanggal 10 April 1985 g) Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.23.0131 tentang Pencantuman Asal Bahan Tertentu, kandungan alkohol, dan Batas Kadaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan, tanggal 13 Januari 2003. 2. Bentuk tanggung jawab dari produsen terhadap konsumen yang mengkonsumsi produk minuman kadaluarsa didasarkan pada beberapa bentuk beban tanggungjawab, dan mengenai hal ini ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait, dimana apabila muncul sengketa mengenai dikonsumsinya produk minuman akdaluarsa oleh konsumen dapat ditempuh lewat jalur non-litigasi maupun jalut litigasi yang dapat menjerat produsen berupa sanksi perdata berupa ganti rugi, sanksi pidana, maupun sanksi administrasi.
Kata kunci: minnuman kadaluarsa, konsumen