PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA DALAM KEGIATAN PENYELENGGARAAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kualifikasi bentuk tindak pidana pasar modal yang terjadi di Indonesia dan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pasar modal di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kualifikasi bentuk tindak pidana pasar modal yang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 terdiri dari tindak pidana yang berupa kejahatan yang diatur dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal 104, Pasal 106 dan Pasal 107 sedangkan yang merupakan tindak pidana berupa pelanggaran diatur dalam Pasal 103 ayat (2), Pasal 105 dan Pasal 109, bila di lihat pengaturannya tindak pidana khusus, ini mengikuti pembagian bentuk kententuandalam KUHPidana yang masih berlaku sekarang yang membagi kejahatan dalam buku II dan pelanggaran buku III. 2. Penegakan hukum terhadap pidana di pasar modal yang dilakukan oleh badan otoritas di bidang pasar modal dan lembaga keuangan, Bapepam-LK sekarang ada pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Kata kunci: Tindak pidana, pasar modal