TINJAUAN HUKUM ATAS KERJASAMA INTERPOL DALAM MEMBERANTAS TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIMES BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2009
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Asas Hukum Transnational Organized Crimes dan Bentuk-bentuk Kejahatan Transnasional dan bagaimana mekanisme dan langkahpenegakan hukum yang dapat dilakukan oleh Kepolisian RI dalam mengantisipasi peningkatantransnational organized crime. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk kejahatan yang tergolong dalam Transnational Organized Crime, antara lain:Â Terrorism(terorisme), Illicit Drug Trafficking(perdagangan obat terlarang), Trafficking in person(perdagangan manusia), Money Laundering(pencucian uang), Arm Smuggling(penggelapan senjata api), Sea Piracy(pembajakan laut), Cyber Crime(kejahatan dunia maya) dan International Economic Crime& currency counterfeiting(Pemalsuan uang). 2. Langkah-langkah yang ditempuh oleh Kepolisian RI dalam rangka penegakkan hukum dalam mengantisipasi peningkatan transnational crime adalah dengan melakukan kerjasama dengan lembaga kepolisian dari negara lain dalam bentuk kerjasama INTERPOL. Adanya kerjasama antara negara ini akan memperkuat sistem penegakkan hukum dari ancaman kegiatan transnational crimes.
Kata kunci: Kerjasama Interpol, Transnational Organized Crimes