PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PEMBELIAN MELALUI INTERNET
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penanggulangan tindak pidana penipuan dalam pembelian melalui internet dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam tindak pidana penipuan melalui pembelian melalui internet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan : 1. Penanggulangan tindak pidana penipuan dalam pembelian melalui internet. Kebijakan penal adalah penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana. Kebijakan tersebut dioperasionalisasikan dengan cara menerapkan hukum pidana, yaitu hukum pidana materil, hukum formil, dan hukum panitensier dalam masyarakat. Operasionalisasi kebijakan penal meliputi kriminalisasi, deskriminasi, penalisasi, dan depenalisasi. 2. Penyelesaian sengketa dalam tindak pidana penipuan dalam pembelian melalui internet. Transaksi belanja melalui internet seperti layaknya suatu transaksi konvensional dimana menimbulkan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Di dalam pemenuhan hak dan kewajiban ini tidak selamanya mulus. Sehingga dimungkinkan terjadinya sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Jika pelaku usaha dan konsumen sama-sama berada di wilayah negara Republik Indonesia maka penyelesaian sengketa dapat di lakukan menurut cara penyelesaian sengketa yang ada di Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kata kunci: Tindak pidana penipuan, internet.