¬KEWAJIBAN HUKUM PELAKU USAHA MINIMARKET TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BAGI PEKERJA JADWAL TUGAS MALAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban hukum pelaku usaha minimarket terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja jadwal tugas malam menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja, memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan, memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan, meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan, menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan. 2. Kecelakaan kerja yang terjadi dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu : Faktor manusia dan faktor mekanik dan lingkungan
Kata kunci: Pelaku usaha, minimarket, keselamatan dan kesehatan, pekerja, tugas malam