TINDAKAN PENYADAPAN ALAT KOMUNIKASI OLEH PENYIDIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007
Abstract
Tujuan dilakukannya     penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tindakan penyadapan alat komunikasi oleh penyidik dalam perkara tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan apakah hasil tindakan penyadapan dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara tindak pidana perdagangan orang, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindakan penyadapan alat komunikasi oleh penyidik dalam perkara tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dilakukan berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik berwenang menyadap telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana perdagangan orang. Tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan atas izin tertulis ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dengan cara menggunakan alat-alat elektronik untuk menyadap pembicaraan dan/atau pengiriman pesan melalui telepon atau alat komunikasi elektronik lainnya ini sangat efektif, karena penyidik dapat memperoleh informasi melalui sistem komunikasi/ telekomunikasi yang digunakan oleh pelaku dan jaringan kelompok yang terlibat langsung dalam tindak pidana perdagangan orang. 2. Alat bukti dalam pemeriksaan perkara tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu dapat pula berupa hasil tindakan penyadapan terhadap informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan data lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kata kunci: penyadapan, perdagangan orang