TERTANGKAP TANGAN SEBAGAI PENGECUALIAN TERHADAP PENANGKAPAN MENURUT KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk merngetahui apa yang menjadi syarat penangkapan menurut KUHAP sebagai wewenang penyidik  dan bagaimana sifat istimewah penangkapan terhadap pelaku yang tertangkap tangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. KUHAP mendefinisikan atau menentukan keadaan-keadaan yang dikatakan sebagai tertangkap tangan yaitu apabila tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu, sesuai dengan Pasal 1 butir 19 KUHAP. 2. Tertangkap tangan merupakan kondisi istimewa dimana penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat, sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) KUHAP.
Kata kunci: Tertangkap Tangan, Pengecualian Terhadap Penangkapan.